Langsung ke konten utama

Postingan

Kebijakan, Hukum dan Regulasi di Bidang Digitalisasi Penyiaran Televisi dan Radio

Kondisi Objektif Kebijakan Penyiaran Pada rangka migrasi dari sistem siaran analog ke digital, pemerintah telah melakukan serangkaian studi dan mengeluarkan berbagai kebijakan terutama melalui peraturan menteri. Tetapi, di antara peraturan menteri yang ada, secara substansial mempunyai implikasi serius yaitu Peraturan Menteri No.22 tahun 2011. Permen ini telah mendapatkan perhatian atau menjadi fokus kajian karena implikasinya secara langsung dan cukup serius bagi penyelenggaraan penyiaran televisi digital di Indonesia. Bahkan, untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang penyiaran sehingga memunculkan adana dualitas regulasi yaitu regulasi penyiaran analog sebagaimana diatur dalam undang-undang penyiaran No. 32 tahun 2002 dan penyiaran digital melalui permen ini. Pada tata urutan perundangan di Indonesia, Permen biasanya merupakan petunjuk teknis atau menjadi peraturan pelaksana atas peraturan undang-undang diatasnya. Namun yang telah terjadi pada Permen No.22 t
Postingan terbaru

Deklarasi Geneva "Komitmen WSIS" dan Implementasi di Indonesia

- World Summit on the Information Society (WSIS) adalah forum atau tempat dua arah yang dihasilkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui kesepakatan negara-negara di dunia, yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan isu-isu yang mungkin timbul akibat teknologi informasi dan komunikasi. - WSIS memiliki tujuan untuk menciptakan suatu visi, komitmen, serta keinginan yang sama untuk menghasilkan masyarakat global yang memiliki kesempatan yang sama untuk menciptakan, mengakses, menggunakan, serta menyalurkan informasi melalui teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan utama untuk menghasilkan perkembangan. - Pelaksanaan WSIS dijalankan oleh PBB dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung di Jenewa (Geneva) pada 10-12 Desember 2003, jumlah peserta sebanyak 11 ribu orang dari 175 negara. Tujuan utama tahap ini adalah untuk mengembangkan dan membantu kelancaran pernyataan politik dan memastikan langkah-langkah yang diambil untuk membangun Masyarakat Informasi untuk sel

Keterbukaan Informasi Publik

Sejarah UU Keterbukaan Informasi Publik Keterbukaan informasi publik mulai muncul pada era Reformasi karena masyarakat mulai timbul kesadaran akan terbukanya akses informasi dari berbagai kalangan. Keterbukaan informasi publik telah tercantum dalam beberapa peraturan yang disahkan, seperti:  1. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2 “Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. 2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 Butir a “Penataan Ruang Setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang” Pad dasar hukum yang paling sering digunakan terkait Keterbukaan Informasi Publik, yaitu: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. UU  No.14  Tahun 2008 tentang KIP baru mulai berlaku sejak 1 Mei 2010. Keterbukaan Informasi Publik men

Ragam Perspektif Ilmu Politik Tentang Kebijakan

Tokoh - tokoh dalam Perspektif dalam Ilmu Komunikasi : 1. Karl Marx (1818-1883) : Negara ialah alat oleh kapitalis untuk mengeksploitasi kaum buruh. Karl Marx berharap negara tidak bersifat netral yang mengarah ke kelas golongan bawah. Seperti negara China, dimana negara tersebut tidak diperbolehkan berpihak pada pada kelompok yang dominan. 2. John Locke (1632-1704) : Pada pasalnya negara memiliki kewajiban untuk membela serta melindungi setiap hak yang dimiliki oleh rakyatnya, karena setiap kekuasan dan kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah maupun raja semuanya berasal dari masyarakat sendiri. Selain itu, beberapa negara besar seperti Inggris, Perancis, Jerman dan Amerika Serikat memiliki pandangan yang menganut teori itu. Pola pikir Locke menumbuhkan terbentuknya Negara sekularistik atau paham dimana yang memisahkan masalah agama dan negara. Proses Pembuatan Kebijakan Komunikasi oleh Pemerintah : 1. Identifikasi : Mengangkat permasalahan atau isu yang terjadi di kalangan m

Sejarah Pers Kolonial Belanda

PENGEMBANGAN SRV DAN PENDIRIAN CABANG-CABANG DI LUAR SOLO 1. Tiga program Kerja BErdirinya SRV pada 1 April 1993, melakukan langkah-langkah dibidang penyiaran di tanah air. Pertama pembentukan cabang stasiun radio diluar kota solo. Semula cabang itu adalah pengelompokkan anggota saja yang berkumpul, tetapi pendengar radio SRV kemudian berhasil mendirikan stasiun perkumpulan Radio KEtimuran yaitu Jakarta, Semarang, Bandung dan Surabaya. Kedua, pengadaan sarana dan prasarana. Radio KEtimuran menyewa sebuah ruangan atau bangunan rumah sesuai dengan kemampuan. Namun SRV telah memiliki prasarana ang canggih yaitu Gedung Studio Khusus. KEtiga, penataan program isis siaran yang mencerminkan budaya Ketimuran. 2. Siaran SRV Menjangkau Nusantara Pesatnya perkembangan SRV dapat dilihat dari jumlah anggota pendengar dan luasnya jangkauan siaran. 3.Menyebarnya "Virus" SRV Sukses memancarkan radio di Solo, SRV mengembangkan diberbagai kota di Nusantara, beberapa sebab mengapa "

Pers Indonesia

Negara dan Masyarakat ; Netralisasi, Integralisasi, Otonomisasi, Dominasi, Alienasi Hingga Instrumentalisasi John Locke, mengemukakan pandangannya tentang negara dan masyarakat, terutama untuk menentang pemikiran seseorang "filosof istana" Inggris, yaitu bernama Robert Filmer tahun 1588-1653, ang mendukung dan memberikan adanya legitimasi intelektual bagi absolutisme kekuasaan raja. Locke berpendapat bahwa eksistensi kekuasaan dan kedaulatan raja atau negara tercipta justru karena hasil pemberian atau pelimpahan kekuasaan dan kedaulatan yang dilimpahkan oleh masyarakat kepada negara, supaya dapat dicabut kembali bila ternyata negara tidak bisa berbuat dan berkedaulatan sesuai dengan aspirasi dan kehendak para warganya. Eksistensi lebih merupakan kehendak warganya daripada kehendak diri sendiri. Dapat disimpulkan bahwa Locke mengandaikan negara sebagai institusi yang netral fdari berbagai kepentingan dalam masyarakat yang bermacam-macam dan berbeda serta netral bagi kepentin

Kebijakan Publik

A. KEBIJAKAN PUBLIK Apa yang dimaksud dengan "Kebijakan Publik"? Kebijakan (policy) adalah an authoritative decision. Decision made by the one who hold the authority, formal or informal. Publik adalah sekelompok orang yang terkait dengan suatu isu tertentu. Publik sendiri bukanlah umum, rakyat, masyarakat atau sekedar stakeholders, tetapi pubik sendiri adalah a sphere where people become citizen, a space where citzens interact, where state and society exist. Secara sederhana "Kebijakan Publik" adalah keputusan yang dibuat oleh Negara untuk merealisasikan tujuan Negara, serta stategi untuk bisa mengantar masyarakat pada masa awal untuk bisa memasuki masa transisi. Definisi Kebijakan Publik menurut beberpa tokoh ahli : 1. Harold Laswell dan Abraham Kaplan (1970) mendefinisikan bahwa kebijakan publik sebagai suatu program yang diproyeksikan dengan berbaga tujuan, nilai dan praktik tertentu ( a projected program of goals, values and practice). 2. James Ande