Langsung ke konten utama

Sejarah Pers Kolonial Belanda

PENGEMBANGAN SRV DAN PENDIRIAN CABANG-CABANG DI LUAR SOLO

1. Tiga program Kerja
BErdirinya SRV pada 1 April 1993, melakukan langkah-langkah dibidang penyiaran di tanah air. Pertama pembentukan cabang stasiun radio diluar kota solo. Semula cabang itu adalah pengelompokkan anggota saja yang berkumpul, tetapi pendengar radio SRV kemudian berhasil mendirikan stasiun perkumpulan Radio KEtimuran yaitu Jakarta, Semarang, Bandung dan Surabaya. Kedua, pengadaan sarana dan prasarana. Radio KEtimuran menyewa sebuah ruangan atau bangunan rumah sesuai dengan kemampuan. Namun SRV telah memiliki prasarana ang canggih yaitu Gedung Studio Khusus. KEtiga, penataan program isis siaran yang mencerminkan budaya Ketimuran.
2. Siaran SRV Menjangkau Nusantara
Pesatnya perkembangan SRV dapat dilihat dari jumlah anggota pendengar dan luasnya jangkauan siaran.
3.Menyebarnya "Virus" SRV
Sukses memancarkan radio di Solo, SRV mengembangkan diberbagai kota di Nusantara, beberapa sebab mengapa "virus" SRV cepat menyebar atau mewabah adalah.
a. Siaran SRV dapat ditangkap di berbagai kota di Indonesia.
b. Siaran SRV menawarkan alternatif program isis siaran yang sama sekali baru, sehingga sangat kompetitif dibandingkan siaran Radio Belanda,
c. SRV secara intensif melakukan pembinaan terhadap Radio Ketimuran dibeberapa kota disamping memberikan bantuan teknis pengelolaan.
d. SRV menawarkan keterbukaan, akuntabilitas dan iklim demokratis dalam mengelola lembaga penyiaran.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan, Hukum dan Regulasi di Bidang Digitalisasi Penyiaran Televisi dan Radio

Kondisi Objektif Kebijakan Penyiaran Pada rangka migrasi dari sistem siaran analog ke digital, pemerintah telah melakukan serangkaian studi dan mengeluarkan berbagai kebijakan terutama melalui peraturan menteri. Tetapi, di antara peraturan menteri yang ada, secara substansial mempunyai implikasi serius yaitu Peraturan Menteri No.22 tahun 2011. Permen ini telah mendapatkan perhatian atau menjadi fokus kajian karena implikasinya secara langsung dan cukup serius bagi penyelenggaraan penyiaran televisi digital di Indonesia. Bahkan, untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang penyiaran sehingga memunculkan adana dualitas regulasi yaitu regulasi penyiaran analog sebagaimana diatur dalam undang-undang penyiaran No. 32 tahun 2002 dan penyiaran digital melalui permen ini. Pada tata urutan perundangan di Indonesia, Permen biasanya merupakan petunjuk teknis atau menjadi peraturan pelaksana atas peraturan undang-undang diatasnya. Namun yang telah terjadi pada Permen No.22 t...

Pers Indonesia

Negara dan Masyarakat ; Netralisasi, Integralisasi, Otonomisasi, Dominasi, Alienasi Hingga Instrumentalisasi John Locke, mengemukakan pandangannya tentang negara dan masyarakat, terutama untuk menentang pemikiran seseorang "filosof istana" Inggris, yaitu bernama Robert Filmer tahun 1588-1653, ang mendukung dan memberikan adanya legitimasi intelektual bagi absolutisme kekuasaan raja. Locke berpendapat bahwa eksistensi kekuasaan dan kedaulatan raja atau negara tercipta justru karena hasil pemberian atau pelimpahan kekuasaan dan kedaulatan yang dilimpahkan oleh masyarakat kepada negara, supaya dapat dicabut kembali bila ternyata negara tidak bisa berbuat dan berkedaulatan sesuai dengan aspirasi dan kehendak para warganya. Eksistensi lebih merupakan kehendak warganya daripada kehendak diri sendiri. Dapat disimpulkan bahwa Locke mengandaikan negara sebagai institusi yang netral fdari berbagai kepentingan dalam masyarakat yang bermacam-macam dan berbeda serta netral bagi kepentin...