Langsung ke konten utama

Pers Indonesia

Negara dan Masyarakat ; Netralisasi, Integralisasi, Otonomisasi, Dominasi, Alienasi Hingga Instrumentalisasi

John Locke, mengemukakan pandangannya tentang negara dan masyarakat, terutama untuk menentang pemikiran seseorang "filosof istana" Inggris, yaitu bernama Robert Filmer tahun 1588-1653, ang mendukung dan memberikan adanya legitimasi intelektual bagi absolutisme kekuasaan raja. Locke berpendapat bahwa eksistensi kekuasaan dan kedaulatan raja atau negara tercipta justru karena hasil pemberian atau pelimpahan kekuasaan dan kedaulatan yang dilimpahkan oleh masyarakat kepada negara, supaya dapat dicabut kembali bila ternyata negara tidak bisa berbuat dan berkedaulatan sesuai dengan aspirasi dan kehendak para warganya. Eksistensi lebih merupakan kehendak warganya daripada kehendak diri sendiri. Dapat disimpulkan bahwa Locke mengandaikan negara sebagai institusi yang netral fdari berbagai kepentingan dalam masyarakat yang bermacam-macam dan berbeda serta netral bagi kepentingan diri sendiri.
Rousseau mengandaikan totalitas dan integralitas hubungan antara negara dan masyarakat, dimana masyarakat memasukkan dirinya secara total ke dalam negaea dan sebaliknya. KEduanya tidak terdapat masalah dualisme maupun alienasi, dikarenakan keduanya adalah satu identitas. Pandangan menurut Rousseau ini untuk keperluan studi sebagi teori integralistik.

Teori- Teori Modern Tentang Negara Masyarakat

Teori Pluralis menjelaskan bagaimana proses sistem politik berlangsung. Teori ini menempatkan entitas negara hanya sebagai salah satu bagian dari banyak kelompok pelaku politik yang "bermain" dalma sistem politik secara keseluruhan. Teori pluralis melihat hubungan negara dan masyarakat menduduki posisi dominan, sedangkan negara menduduki posisi sub-ordinan.
Teori Organis, sebagi reaksi dari kesulitan-kesulitan dan kebingungan ideologis dan politis yan dihadapkan pada negara-negara Dunia Ketiga, untuk memilih satu diantara dua pilihan polaritas ekstrem yang telah dilematis yang ditawarkan untuk politik prmbangunan, seperti pembangunan kapitalis atau sosialis. Teori organis melihat hubungan negara dan masyarakat dalam posisi yang tidak seimbang, idmana negara telah menduduki posisi dominan dan masyarakat sub-ordinan, yang merupakan suatu pembalikan radikal dari teori Pluralis.
Teori Korporatisme Negara, mengendalikan perlunya partisipasi masyarakat akan tetapi tetap meletakkan posisi negara dalam kedudukan yang menentukan, dimana akibatnya bentuk partisipasi masyarakat diatur dan dibatasi, sehingga dapat kehilangan adanya nilai-nilai esensialnya dan kemudian menjadi mobilisasi.
Teori Marxis, menunjukkan adanya perubahan yang fundamental. NEgara mempunya otonomi penuh atas kaum buruh yang merupakan mayoritas dari masyarakat, akan tetapi ia tidak berdaya jika berhadapan dengan sistem kapitalisme,
Teori Integralistik, negara dan masyarakat adalah dua entitas yang bersatu dan integral dan berbasis masyarakat yang disemangati oleh rasa kekeluargaan dan gotong royong.

PERS, MASYARAKAT DAN NEGARA ORDE BARU
Jika menempatkan pers sebagai mediasi dalam konteks dinamika hubungan negara dan masyarakat, maka ada dua proposisi utama yang menempati dua kutub yang saling bertetangan dalma melihat isi dan orientasi pers. PErtama, negara menempati posisi dominasi, berarti masyarakat menempati posisi sub ordinasi, maka pers cenderung lebih berorientasi ke negara. KEdua, masyaraka menempati posisi "dominan" dan negara menempati posisi subordinasi, maka pers lebih  cenderung berorientasi ke masyarakat.

MODEL HUBUNGAN PERS, MASYARAKAT dan NEGARA
- Sumber kekuasaann = politik dan ekonomi (kelas dominan).
- Sistem Pemilikan Media = Sedikit prang punya akses politik
- Isi dan Orientasi Media = Cenderung ke negara/ penguasa kelas ekonomi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pers Kolonial Belanda

PENGEMBANGAN SRV DAN PENDIRIAN CABANG-CABANG DI LUAR SOLO 1. Tiga program Kerja BErdirinya SRV pada 1 April 1993, melakukan langkah-langkah dibidang penyiaran di tanah air. Pertama pembentukan cabang stasiun radio diluar kota solo. Semula cabang itu adalah pengelompokkan anggota saja yang berkumpul, tetapi pendengar radio SRV kemudian berhasil mendirikan stasiun perkumpulan Radio KEtimuran yaitu Jakarta, Semarang, Bandung dan Surabaya. Kedua, pengadaan sarana dan prasarana. Radio KEtimuran menyewa sebuah ruangan atau bangunan rumah sesuai dengan kemampuan. Namun SRV telah memiliki prasarana ang canggih yaitu Gedung Studio Khusus. KEtiga, penataan program isis siaran yang mencerminkan budaya Ketimuran. 2. Siaran SRV Menjangkau Nusantara Pesatnya perkembangan SRV dapat dilihat dari jumlah anggota pendengar dan luasnya jangkauan siaran. 3.Menyebarnya "Virus" SRV Sukses memancarkan radio di Solo, SRV mengembangkan diberbagai kota di Nusantara, beberapa sebab mengapa "...

Kebijakan, Hukum dan Regulasi di Bidang Digitalisasi Penyiaran Televisi dan Radio

Kondisi Objektif Kebijakan Penyiaran Pada rangka migrasi dari sistem siaran analog ke digital, pemerintah telah melakukan serangkaian studi dan mengeluarkan berbagai kebijakan terutama melalui peraturan menteri. Tetapi, di antara peraturan menteri yang ada, secara substansial mempunyai implikasi serius yaitu Peraturan Menteri No.22 tahun 2011. Permen ini telah mendapatkan perhatian atau menjadi fokus kajian karena implikasinya secara langsung dan cukup serius bagi penyelenggaraan penyiaran televisi digital di Indonesia. Bahkan, untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang penyiaran sehingga memunculkan adana dualitas regulasi yaitu regulasi penyiaran analog sebagaimana diatur dalam undang-undang penyiaran No. 32 tahun 2002 dan penyiaran digital melalui permen ini. Pada tata urutan perundangan di Indonesia, Permen biasanya merupakan petunjuk teknis atau menjadi peraturan pelaksana atas peraturan undang-undang diatasnya. Namun yang telah terjadi pada Permen No.22 t...

Keterbukaan Informasi Publik

Sejarah UU Keterbukaan Informasi Publik Keterbukaan informasi publik mulai muncul pada era Reformasi karena masyarakat mulai timbul kesadaran akan terbukanya akses informasi dari berbagai kalangan. Keterbukaan informasi publik telah tercantum dalam beberapa peraturan yang disahkan, seperti:  1. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2 “Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. 2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 Butir a “Penataan Ruang Setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang” Pad dasar hukum yang paling sering digunakan terkait Keterbukaan Informasi Publik, yaitu: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. UU  No.14  Tahun 2008 tentang KIP baru mulai berlaku sejak 1 Mei 2010. Keterbukaan Inform...