A. KEBIJAKAN PUBLIK
Apa yang dimaksud dengan "Kebijakan Publik"? Kebijakan (policy) adalah an authoritative decision. Decision made by the one who hold the authority, formal or informal. Publik adalah sekelompok orang yang terkait dengan suatu isu tertentu. Publik sendiri bukanlah umum, rakyat, masyarakat atau sekedar stakeholders, tetapi pubik sendiri adalah a sphere where people become citizen, a space where citzens interact, where state and society exist.
Secara sederhana "Kebijakan Publik" adalah keputusan yang dibuat oleh Negara untuk merealisasikan tujuan Negara, serta stategi untuk bisa mengantar masyarakat pada masa awal untuk bisa memasuki masa transisi.
Definisi Kebijakan Publik menurut beberpa tokoh ahli :
1. Harold Laswell dan Abraham Kaplan (1970) mendefinisikan bahwa kebijakan publik sebagai suatu program yang diproyeksikan dengan berbaga tujuan, nilai dan praktik tertentu ( a projected program of goals, values and practice).
2. James Anderson (2011) mendefinisikan bahwa kebijakan publik sebagai a realtive stable, purposive course of action followed by an actor or set actors in dealing with a problem or matter of concern.
3. Carl I. Friedrick (1963) mendefinisikan bahwa kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, dengan ancaman dan peluang yang ada, dimana kebijakan ang diusulkan tersebut ditujukan untuk memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
B. JENIS-JENIS KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan Publik adalah keputusan politik yang dibuat oleh lembaga publik. Lembaga publik adalah lembaga yang didanai oleh uang publik yaitu berupa pajak, retribusi atau pungutanpungutan lain yang telah ditetapkan secara formal. Ada 4 jenis kebijakan publik yaitu:
Kebijakan Publik adalah keputusan politik yang dibuat oleh lembaga publik. Lembaga publik adalah lembaga yang didanai oleh uang publik yaitu berupa pajak, retribusi atau pungutanpungutan lain yang telah ditetapkan secara formal. Ada 4 jenis kebijakan publik yaitu:
1. Kebijakan Formal: Keputusan yang dikodifikasikan secara tertulis dan disahkan, diformalkan agar kebijakan tersebut dapat berlaku untuk siapa saja. Kebijakan formal dibagi lagi menjadi 3 bagian yaitu :
a. Perundang-undangan : kebijakan publik yang berkenaan dengan pembangunan nasion, berkenaan dengan negara dan masyarakat. Maka perundang-undangan bersifat menggerakkan, maka wajarnya perundang-undangan biasanya bersifat mendinamiskan, mengantisipasik dan memberi ruang bagi inovasi. Perundang-undangan mempunyai dua pemahaman yaitu pola "AngloSaxon" dimana keputusan legislatif dan eksekutif, sedangkan "Kontinental" biasanya terdiri dari pola makro, messo dan mikro. Indonesia masih menganut model atau pola "Kontinentalis" karena warisan penjajah Belanda, dimana kebijakan publiknya dikelompokkan menjadi tiga yaitu :
1.Kebijakan publik yang bersifat makro, umum atau menengah dasar yang lazim diterima mencakup UUD, Tap MPR, UU/ Perpu.
1.Kebijakan publik yang bersifat makro, umum atau menengah dasar yang lazim diterima mencakup UUD, Tap MPR, UU/ Perpu.
2. Kebijakan publik yang bersifat messo atau menengah atau penjelas pelaksanaan dimana laim diterima mencakup PP dan Perpes.
3. Kebijakan Publik bersifat mikro adalah kebijakan yang mengatur pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan diatasnya yang lazim diterima oleh Perda-Perda
b. Hukum: Aturan yang bersifat membatasi dan melarang, tujuannya untuk menciptakan ketertiban publik. Membicarakan mengenai hukum, biasanya terkait dengan pidana, perdata, tata negara dan hukum khusus, termasuk didalamnya hukum penindakan korupsi dan hukum militer.
c. Regulasi: Regulasi berkenaan dengan alokasi aset dan kekuasaan negara seperti Pemerintah sebagai wakil lembaga negara kepada pihak non Pemerintah. Regulasi biasanya bersifat umum, dimana pemberian izin atau lisensi kepada suatu organisasi bisnis atau kemasyarakatan untuk menyelenggarakan misi menjadi bagian untuk membangun masyarakat.
2. Kebiasaan umum lembaga publik yang telah diterima bersama (konvensi)
3. Kebijakan Publik bersifat mikro adalah kebijakan yang mengatur pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan diatasnya yang lazim diterima oleh Perda-Perda
b. Hukum: Aturan yang bersifat membatasi dan melarang, tujuannya untuk menciptakan ketertiban publik. Membicarakan mengenai hukum, biasanya terkait dengan pidana, perdata, tata negara dan hukum khusus, termasuk didalamnya hukum penindakan korupsi dan hukum militer.
c. Regulasi: Regulasi berkenaan dengan alokasi aset dan kekuasaan negara seperti Pemerintah sebagai wakil lembaga negara kepada pihak non Pemerintah. Regulasi biasanya bersifat umum, dimana pemberian izin atau lisensi kepada suatu organisasi bisnis atau kemasyarakatan untuk menyelenggarakan misi menjadi bagian untuk membangun masyarakat.
Keberadaan suatu regulasi berkenaan dengan dua prinsip,
yaitu yang pertama adalah necessity of
the service, sedangkan yang kedua
adalah monopoly. Yang dimaksudkan
disini yaitu sifat monopoly menjadi
target utama dari dibentuknya regulasi dan komisi regulasi. Kebijakan regulasi pada saat ini disarankan untuk didasarkan
pada empat isu, yaitu;
1. Berkenaan dengan hajat hidup orang banyak (necessity public needs and interests)
2. Monopoli atau oligopoly yang keduanya bersifat
alami..
3. Berbasis alokasi kekayaan negara (national economic asset)
4. Berkenaan dengan keselamatan negara.
Sedangkan komisi regulasi berkenaan dengan sektor, antara
lain:
1. Energi (listrik, bahan bakar baku)
2. Telekomunikasi (frekuensi, konten, penyadapan,
dan satelit)
3. Media komunikasi (media massa, internet)
4. Penyiaran (broadcast
dan konten)
5. Air (air minum/bersih dan air limbah)
6. Transportasi (pelabuhan, bandara, transportasi
udara, transportasi laut, transportasi darat publik/massal, jalan tol)
7. Industri strategis dan keamanan (industri
sekuriti, industri militer, dan sejenisnya)
Kebijakan regulasi mensyaratkan adanya lembaga, komisi, atau
badan regulasi, yang memiliki dua misi utama:
a. Menetapkan (dan memastikan) fair rate of profit
b. Menetapkan (dan memastikan) a just and reasonable price structure.
Kovensi atau kebiasaan atau kesepakatan umum ini merupakan
kebijakan yang biasanya ditumbuhkan dari proses manajemen organisasi publik.
3. Pernyataan pejabat publik dalam forum publik
Pernyataan pejabat publik harus dan selalu mewakili lembaga
publik yang diwakili atau dipimpinnya sehigga pejabat publik harus bijaksana
dalam mengemukakan setiap pernyataan-pernyataannya yang berkenaan dengan tugas
dan kewenangan dari lembaga publik yang diwakilinya.
Komentar
Posting Komentar