Langsung ke konten utama

Kebijakan Publik

A. KEBIJAKAN PUBLIK
Apa yang dimaksud dengan "Kebijakan Publik"? Kebijakan (policy) adalah an authoritative decision. Decision made by the one who hold the authority, formal or informal. Publik adalah sekelompok orang yang terkait dengan suatu isu tertentu. Publik sendiri bukanlah umum, rakyat, masyarakat atau sekedar stakeholders, tetapi pubik sendiri adalah a sphere where people become citizen, a space where citzens interact, where state and society exist.
Secara sederhana "Kebijakan Publik" adalah keputusan yang dibuat oleh Negara untuk merealisasikan tujuan Negara, serta stategi untuk bisa mengantar masyarakat pada masa awal untuk bisa memasuki masa transisi.

Definisi Kebijakan Publik menurut beberpa tokoh ahli :
1. Harold Laswell dan Abraham Kaplan (1970) mendefinisikan bahwa kebijakan publik sebagai suatu program yang diproyeksikan dengan berbaga tujuan, nilai dan praktik tertentu ( a projected program of goals, values and practice).
2. James Anderson (2011) mendefinisikan bahwa kebijakan publik sebagai a realtive stable, purposive course of action followed by an actor or set actors in dealing with a problem or matter of concern.
3. Carl I. Friedrick (1963) mendefinisikan bahwa kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, dengan ancaman dan peluang yang ada, dimana kebijakan ang diusulkan tersebut ditujukan untuk memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangka mencapai tujuan tertentu.

B. JENIS-JENIS KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan Publik adalah keputusan politik yang dibuat oleh lembaga publik. Lembaga publik adalah lembaga yang didanai oleh uang publik yaitu berupa pajak, retribusi atau pungutanpungutan lain yang telah ditetapkan secara formal. Ada 4 jenis kebijakan publik yaitu: 
1. Kebijakan Formal: Keputusan yang dikodifikasikan secara tertulis dan disahkan, diformalkan agar kebijakan tersebut dapat berlaku untuk siapa saja. Kebijakan formal dibagi lagi menjadi 3 bagian yaitu :
a. Perundang-undangan : kebijakan publik yang berkenaan dengan pembangunan                nasion, berkenaan dengan negara dan masyarakat. Maka perundang-undangan bersifat menggerakkan, maka wajarnya perundang-undangan biasanya bersifat mendinamiskan, mengantisipasik dan memberi ruang bagi inovasi. Perundang-undangan mempunyai dua pemahaman yaitu  pola "AngloSaxon" dimana keputusan legislatif dan eksekutif, sedangkan  "Kontinental" biasanya terdiri dari pola makro, messo dan mikro. Indonesia masih menganut model atau pola "Kontinentalis" karena warisan penjajah Belanda, dimana kebijakan publiknya dikelompokkan menjadi tiga yaitu :
1.Kebijakan publik yang bersifat makro, umum atau menengah dasar yang lazim diterima mencakup UUD, Tap MPR, UU/ Perpu.
2. Kebijakan publik yang bersifat messo atau menengah atau penjelas pelaksanaan dimana laim diterima mencakup PP dan Perpes.
3. Kebijakan Publik bersifat mikro adalah kebijakan yang mengatur pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan diatasnya yang lazim diterima oleh Perda-Perda
b. Hukum: Aturan yang bersifat membatasi dan melarang, tujuannya untuk menciptakan ketertiban publik. Membicarakan mengenai hukum, biasanya terkait dengan pidana, perdata, tata negara dan hukum khusus, termasuk didalamnya hukum penindakan korupsi dan hukum militer.
c. Regulasi: Regulasi berkenaan dengan alokasi aset dan kekuasaan negara seperti Pemerintah sebagai wakil lembaga negara kepada pihak non Pemerintah. Regulasi biasanya bersifat umum, dimana pemberian izin atau lisensi kepada suatu organisasi bisnis atau kemasyarakatan untuk menyelenggarakan misi menjadi bagian untuk membangun masyarakat.
Keberadaan suatu regulasi berkenaan dengan dua prinsip, yaitu yang pertama adalah necessity of the service, sedangkan  yang kedua adalah monopoly. Yang dimaksudkan disini yaitu sifat monopoly menjadi target utama dari dibentuknya regulasi dan komisi regulasi. Kebijakan regulasi pada saat ini disarankan untuk didasarkan pada empat isu, yaitu;
1. Berkenaan dengan hajat hidup orang banyak (necessity public needs and interests)
2.  Monopoli atau oligopoly yang keduanya bersifat alami..
3. Berbasis alokasi kekayaan negara (national economic asset)
4. Berkenaan dengan keselamatan negara.
Sedangkan komisi regulasi berkenaan dengan sektor, antara lain:
1. Energi (listrik, bahan bakar baku)
2. Telekomunikasi (frekuensi, konten, penyadapan, dan satelit)
3. Media komunikasi (media massa, internet)
4. Penyiaran (broadcast dan konten)
5. Air (air minum/bersih dan air limbah)
6. Transportasi (pelabuhan, bandara, transportasi udara, transportasi laut, transportasi darat publik/massal, jalan tol)
7. Industri strategis dan keamanan (industri sekuriti, industri militer, dan sejenisnya)
Kebijakan regulasi mensyaratkan adanya lembaga, komisi, atau badan regulasi, yang memiliki dua misi utama:
a. Menetapkan (dan memastikan) fair rate of profit
b. Menetapkan (dan memastikan) a just and reasonable price structure.

2. Kebiasaan umum lembaga publik yang telah  diterima bersama (konvensi)
Kovensi atau kebiasaan atau kesepakatan umum ini merupakan kebijakan yang biasanya ditumbuhkan dari proses manajemen organisasi publik.
3. Pernyataan pejabat publik dalam forum publik
Pernyataan pejabat publik harus dan selalu mewakili lembaga publik yang diwakili atau dipimpinnya sehigga pejabat publik harus bijaksana dalam mengemukakan setiap pernyataan-pernyataannya yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan dari lembaga publik yang diwakilinya.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kebijakan, Hukum dan Regulasi di Bidang Digitalisasi Penyiaran Televisi dan Radio

Kondisi Objektif Kebijakan Penyiaran Pada rangka migrasi dari sistem siaran analog ke digital, pemerintah telah melakukan serangkaian studi dan mengeluarkan berbagai kebijakan terutama melalui peraturan menteri. Tetapi, di antara peraturan menteri yang ada, secara substansial mempunyai implikasi serius yaitu Peraturan Menteri No.22 tahun 2011. Permen ini telah mendapatkan perhatian atau menjadi fokus kajian karena implikasinya secara langsung dan cukup serius bagi penyelenggaraan penyiaran televisi digital di Indonesia. Bahkan, untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang penyiaran sehingga memunculkan adana dualitas regulasi yaitu regulasi penyiaran analog sebagaimana diatur dalam undang-undang penyiaran No. 32 tahun 2002 dan penyiaran digital melalui permen ini. Pada tata urutan perundangan di Indonesia, Permen biasanya merupakan petunjuk teknis atau menjadi peraturan pelaksana atas peraturan undang-undang diatasnya. Namun yang telah terjadi pada Permen No.22 t...

Keterbukaan Informasi Publik

Sejarah UU Keterbukaan Informasi Publik Keterbukaan informasi publik mulai muncul pada era Reformasi karena masyarakat mulai timbul kesadaran akan terbukanya akses informasi dari berbagai kalangan. Keterbukaan informasi publik telah tercantum dalam beberapa peraturan yang disahkan, seperti:  1. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2 “Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. 2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 Butir a “Penataan Ruang Setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang” Pad dasar hukum yang paling sering digunakan terkait Keterbukaan Informasi Publik, yaitu: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. UU  No.14  Tahun 2008 tentang KIP baru mulai berlaku sejak 1 Mei 2010. Keterbukaan Inform...

Ragam Perspektif Ilmu Politik Tentang Kebijakan

Tokoh - tokoh dalam Perspektif dalam Ilmu Komunikasi : 1. Karl Marx (1818-1883) : Negara ialah alat oleh kapitalis untuk mengeksploitasi kaum buruh. Karl Marx berharap negara tidak bersifat netral yang mengarah ke kelas golongan bawah. Seperti negara China, dimana negara tersebut tidak diperbolehkan berpihak pada pada kelompok yang dominan. 2. John Locke (1632-1704) : Pada pasalnya negara memiliki kewajiban untuk membela serta melindungi setiap hak yang dimiliki oleh rakyatnya, karena setiap kekuasan dan kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah maupun raja semuanya berasal dari masyarakat sendiri. Selain itu, beberapa negara besar seperti Inggris, Perancis, Jerman dan Amerika Serikat memiliki pandangan yang menganut teori itu. Pola pikir Locke menumbuhkan terbentuknya Negara sekularistik atau paham dimana yang memisahkan masalah agama dan negara. Proses Pembuatan Kebijakan Komunikasi oleh Pemerintah : 1. Identifikasi : Mengangkat permasalahan atau isu yang terjadi di kalangan m...