Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2019

Kebijakan, Hukum dan Regulasi di Bidang Digitalisasi Penyiaran Televisi dan Radio

Kondisi Objektif Kebijakan Penyiaran Pada rangka migrasi dari sistem siaran analog ke digital, pemerintah telah melakukan serangkaian studi dan mengeluarkan berbagai kebijakan terutama melalui peraturan menteri. Tetapi, di antara peraturan menteri yang ada, secara substansial mempunyai implikasi serius yaitu Peraturan Menteri No.22 tahun 2011. Permen ini telah mendapatkan perhatian atau menjadi fokus kajian karena implikasinya secara langsung dan cukup serius bagi penyelenggaraan penyiaran televisi digital di Indonesia. Bahkan, untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang penyiaran sehingga memunculkan adana dualitas regulasi yaitu regulasi penyiaran analog sebagaimana diatur dalam undang-undang penyiaran No. 32 tahun 2002 dan penyiaran digital melalui permen ini. Pada tata urutan perundangan di Indonesia, Permen biasanya merupakan petunjuk teknis atau menjadi peraturan pelaksana atas peraturan undang-undang diatasnya. Namun yang telah terjadi pada Permen No.22 t

Deklarasi Geneva "Komitmen WSIS" dan Implementasi di Indonesia

- World Summit on the Information Society (WSIS) adalah forum atau tempat dua arah yang dihasilkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui kesepakatan negara-negara di dunia, yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan isu-isu yang mungkin timbul akibat teknologi informasi dan komunikasi. - WSIS memiliki tujuan untuk menciptakan suatu visi, komitmen, serta keinginan yang sama untuk menghasilkan masyarakat global yang memiliki kesempatan yang sama untuk menciptakan, mengakses, menggunakan, serta menyalurkan informasi melalui teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan utama untuk menghasilkan perkembangan. - Pelaksanaan WSIS dijalankan oleh PBB dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung di Jenewa (Geneva) pada 10-12 Desember 2003, jumlah peserta sebanyak 11 ribu orang dari 175 negara. Tujuan utama tahap ini adalah untuk mengembangkan dan membantu kelancaran pernyataan politik dan memastikan langkah-langkah yang diambil untuk membangun Masyarakat Informasi untuk sel

Keterbukaan Informasi Publik

Sejarah UU Keterbukaan Informasi Publik Keterbukaan informasi publik mulai muncul pada era Reformasi karena masyarakat mulai timbul kesadaran akan terbukanya akses informasi dari berbagai kalangan. Keterbukaan informasi publik telah tercantum dalam beberapa peraturan yang disahkan, seperti:  1. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2 “Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup. 2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 Butir a “Penataan Ruang Setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang” Pad dasar hukum yang paling sering digunakan terkait Keterbukaan Informasi Publik, yaitu: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. UU  No.14  Tahun 2008 tentang KIP baru mulai berlaku sejak 1 Mei 2010. Keterbukaan Informasi Publik men

Ragam Perspektif Ilmu Politik Tentang Kebijakan

Tokoh - tokoh dalam Perspektif dalam Ilmu Komunikasi : 1. Karl Marx (1818-1883) : Negara ialah alat oleh kapitalis untuk mengeksploitasi kaum buruh. Karl Marx berharap negara tidak bersifat netral yang mengarah ke kelas golongan bawah. Seperti negara China, dimana negara tersebut tidak diperbolehkan berpihak pada pada kelompok yang dominan. 2. John Locke (1632-1704) : Pada pasalnya negara memiliki kewajiban untuk membela serta melindungi setiap hak yang dimiliki oleh rakyatnya, karena setiap kekuasan dan kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah maupun raja semuanya berasal dari masyarakat sendiri. Selain itu, beberapa negara besar seperti Inggris, Perancis, Jerman dan Amerika Serikat memiliki pandangan yang menganut teori itu. Pola pikir Locke menumbuhkan terbentuknya Negara sekularistik atau paham dimana yang memisahkan masalah agama dan negara. Proses Pembuatan Kebijakan Komunikasi oleh Pemerintah : 1. Identifikasi : Mengangkat permasalahan atau isu yang terjadi di kalangan m