Langsung ke konten utama

Keterbukaan Informasi Publik

Sejarah UU Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik mulai muncul pada era Reformasi karena masyarakat mulai timbul kesadaran akan terbukanya akses informasi dari berbagai kalangan. Keterbukaan informasi publik telah tercantum dalam beberapa peraturan yang disahkan, seperti: 
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2 “Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 Butir a “Penataan Ruang Setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang”
Pad dasar hukum yang paling sering digunakan terkait Keterbukaan Informasi Publik, yaitu: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP baru mulai berlaku sejak 1 Mei 2010. Keterbukaan Informasi Publik menurut pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 KIP adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pers Kolonial Belanda

PENGEMBANGAN SRV DAN PENDIRIAN CABANG-CABANG DI LUAR SOLO 1. Tiga program Kerja BErdirinya SRV pada 1 April 1993, melakukan langkah-langkah dibidang penyiaran di tanah air. Pertama pembentukan cabang stasiun radio diluar kota solo. Semula cabang itu adalah pengelompokkan anggota saja yang berkumpul, tetapi pendengar radio SRV kemudian berhasil mendirikan stasiun perkumpulan Radio KEtimuran yaitu Jakarta, Semarang, Bandung dan Surabaya. Kedua, pengadaan sarana dan prasarana. Radio KEtimuran menyewa sebuah ruangan atau bangunan rumah sesuai dengan kemampuan. Namun SRV telah memiliki prasarana ang canggih yaitu Gedung Studio Khusus. KEtiga, penataan program isis siaran yang mencerminkan budaya Ketimuran. 2. Siaran SRV Menjangkau Nusantara Pesatnya perkembangan SRV dapat dilihat dari jumlah anggota pendengar dan luasnya jangkauan siaran. 3.Menyebarnya "Virus" SRV Sukses memancarkan radio di Solo, SRV mengembangkan diberbagai kota di Nusantara, beberapa sebab mengapa "...

Kebijakan, Hukum dan Regulasi di Bidang Digitalisasi Penyiaran Televisi dan Radio

Kondisi Objektif Kebijakan Penyiaran Pada rangka migrasi dari sistem siaran analog ke digital, pemerintah telah melakukan serangkaian studi dan mengeluarkan berbagai kebijakan terutama melalui peraturan menteri. Tetapi, di antara peraturan menteri yang ada, secara substansial mempunyai implikasi serius yaitu Peraturan Menteri No.22 tahun 2011. Permen ini telah mendapatkan perhatian atau menjadi fokus kajian karena implikasinya secara langsung dan cukup serius bagi penyelenggaraan penyiaran televisi digital di Indonesia. Bahkan, untuk mengatur hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang penyiaran sehingga memunculkan adana dualitas regulasi yaitu regulasi penyiaran analog sebagaimana diatur dalam undang-undang penyiaran No. 32 tahun 2002 dan penyiaran digital melalui permen ini. Pada tata urutan perundangan di Indonesia, Permen biasanya merupakan petunjuk teknis atau menjadi peraturan pelaksana atas peraturan undang-undang diatasnya. Namun yang telah terjadi pada Permen No.22 t...