Sejarah UU Keterbukaan Informasi Publik
Keterbukaan informasi publik mulai muncul pada era Reformasi karena masyarakat mulai timbul kesadaran akan terbukanya akses informasi dari berbagai kalangan. Keterbukaan informasi publik telah tercantum dalam beberapa peraturan yang disahkan, seperti:
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 5 Ayat 2 “Pengelolaan Lingkungan Hidup Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 Pasal 4 Ayat 2 Butir a “Penataan Ruang Setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang”
Pad dasar hukum yang paling sering digunakan terkait Keterbukaan Informasi Publik, yaitu: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP baru mulai berlaku sejak 1 Mei 2010. Keterbukaan Informasi Publik menurut pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 KIP adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Komentar
Posting Komentar